Thursday, March 26, 2009


BAGAIMANA MELAKSANAKAN PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH & PENDAFTARAN DI KANTOR PERTANAHAN

Syarat Pengurusan Peralihan Hak karena jual Beli (atas hak Sertifikat ) :

  • Sertifikat
  • Salinan Akta sebelumnya.
  • SPPT PBB & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
  • KTP suami istri (penjual)
  • Surat Nikah (penjual)
  • Kartu keluarga (penjual)
  • NPWP penjual
  • KTP pembeli
  • Bukti bayar BPHTB
  • Bukti bayar PPH
  • Kwitansi jual beli

Syarat Pengurusan Peralihan Hak karena jual beli ( Tanah bekas milik Adat ) :

  • Salinan letter C / petok desa / kikitir yang diketahui oleh kepala desa
  • Warkah dari Desa (Riwayat Tanah, surat pernyataan penguasaan fisik, surat pernyaan tidak sengketa, belum pernah memiliki sertipikat sebelumnya)
  • SPPT PBB & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
  • KTP suami istri (penjual)
  • Surat Nikah (penjual)
  • Kartu keluarga (penjual)
  • NPWP penjual
  • KTP pembeli
  • Bukti bayar BPHTB
  • Bukti bayar PPH
  • Kwitansi jual beli

Syarat - syarat Pengurusan Peralihan Hak karena Hibah (orangtua ke anak)

  • Sertifikat
  • Salinan Akta sebelumnya
  • SPPT PBB & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
  • KTP Suami/istri (pemberi hibah)
  • Surat Hibah (pemberi hibah)
  • Kartu Keluarga (pemberi hibah)
  • Akta kelahiran (penerima hibah)
  • KTP (penerima hibah)
  • Surat pernyataan pasal 99 (penerima hibah)
  • Bukti bayar BPHTB 50 % ( NJOP - Tidak kena pajak) x 5 % )

Syarat - syarat peralihan hak karena Hibah (umum) :

  • Sertifikat
  • Salinan Akta sebelumnya
  • SPPT & STTS PBB ( 5 tahun terakhir )
  • KTP suami istri (pemberi hibah)
  • pernyataan belum kawin (pemberi hibah)
  • Surat pernyataan dan pasal 99
  • Bukti setor BPHTB

Syarat Pengurusan Peralihan Hak karena Bagi Waris :

  • Sertifikat
  • Salinan Akta sebelumnya
  • SPPT & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
  • Surat keterangan silsilah waris
  • KTP ahli waris (pemberi hak waris)
  • KTP ahli waris (penerima hak waris)
  • Bukti setor BPHTB

1 comment:

  1. Terimakasih atas informasinya...Mohon penjelasanya.

    ReplyDelete